Bimwin
Bimwin (Bimbingan Perkawinan) adalah program pembekalan wajib untuk calon pengantin (catin) sebelum menikah.
Data Peserta
Calon pengantin yang daftar/ mengikuti bimbingan perkawinan.
Info Grafis
Data detail tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan.
Sertifikat
Download sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan.
Materi Bimbingan
Materi bimbingan perkawinan yang bisa dipelajari oleh calon pengantin dan menyelesaikan sampai tuntas.
Bimwin aplikasi web KUA Paciran
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) online biasanya berlangsung selama 16 jam pelajaran (JPL) yang dibagi menjadi dua hari (tatap muka) atau model lain seperti mandiri (4 jam) atau virtual (5 hari), tergantung kebijakan KUA setempat, dan ini wajib diikuti calon pengantin sebelum menikah untuk membekali ilmu keluarga sakinah.
Ya, bimbingan pra nikah (Bimwin) kini menjadi kewajiban bagi calon pengantin yang akan menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekali pasangan dalam membangun keluarga yang kuat, bahagia, dan sejahtera serta mencegah stunting. Kewajiban ini diberlakukan melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024
Sertifikat Bimwin (Bimbingan Perkawinan) adalah bukti resmi bahwa calon pengantin telah mengikuti bimbingan dan penasihatan pra-nikah yang diadakan oleh Kementerian Agama. Sertifikat ini menjadi syarat wajib untuk menikah, membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi kehidupan rumah tangga yang harmonis
Link
Testimoni peserta